MIMIKA,(timikabisnis.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan sejumlah tempat hiburan seperti bar, diskotek, kafe, klub malam, dan arena biliar yang menyediakan minuman beralkohol hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 02.00 WIT. Sementara itu, pada siang hari seluruh tempat usaha tersebut wajib tutup.
“Selama Ramadan, tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol hanya boleh buka pukul 22.00 sampai 02.00 WIT. Siang hari tidak diperkenankan beroperasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/2/2026).
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Satpol PP membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur lainnya untuk melakukan patroli rutin dan razia di sejumlah titik.
Ronny menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan sementara, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan, disertai bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah kata Dia, berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Mimika sejak awal Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.(Liddya Bahy)

