MIMIKA, (timikabisnis.com)– Sanksi administrasi dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika terkait pengelolaan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Iwaka diperpanjang.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, saat dijumpai awak media usai mengikuti kegiatan di Hotel Kanguru, Jalan Cendrawasih, SP 2 pada Rabu (9/7/2025).
Meskipun belum ada informasi terkait berapa lama batasan waktu yang diberikan KLH, namun dirinya mengungkapkan bahwa Kabupaten Mimika harus memberikan laporan terkait upaya-upaya yang dilakukan untuk mempercepat sistem itu.
Lanjut dikatakan, tim dari KLH telah melakukan perpanjangan sanksi administrasi setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk memasukan anggaran perubahan TPA di anggaran perubahan.
” Pihak dari KLH sudah mendatangi langsung lokasi TPA di Iwaka dan memberikan perpanjangan sanksi setelah Bupati berkomitmen memasukan anggaran perubahan TPA di anggaran perubahan,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administrasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka yang belum mengikuti standar nasional.
Pemberian sanksi administrasi tersebut dikarenakan Kabupaten Mimika belum melakukan perubahan sistem TPA dari open dumping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping.
Jefry menyebut, pihaknya masih mengalami kendala di bidang anggaran atau dana. Namun jika perubahan anggaran yang dilakukan disetujui oleh DPR maka pihaknya pun siap untuk melakukan perubahan tersebut.
” Kami masih diberi kesempatan dengan perpanjangan waktu, namun sanksi tetap jalan. Jikalau perubahan disetujui oleh DPR, kami siap untuk mengubah sistem TPA,” pungkas Jefry. (Lyddia Bahy).

