Pj Sekda Mimika: Data Disdik dan Sekolah Jadi Dasar Penerbitan SK Guru Kontrak

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga guru kontrak harus berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan masing-masing sekolah tempat mereka melaksanakan tugas.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte saat diwawancarai awak media.

Ia pun menjelaskan bahwa SK untuk guru kontrak tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati. Namun untuk penerbitan SK itu sendiri harus berdasarkan data dari dinas Pendidikan dan sekolah tempat para guru melaksanakan tugas.

” Beberapa waktu lalu, para tenaga pendidik tersebut juga sudah mendatangi kantor Bupati Mimika untuk menanyakan kejelasan nasib mereka, dan SK-nya sudah ditandatangani oleh Bupati,” ucap Petrus.

Untuk diketahui, para tenaga guru kontrak ini telah bekerja secara maksimal selama enam bulan tanpa menerima Surat Keputusan (SK) dan honor.

Kendati demikian, Petrus meminta agar urusan pendataan dan teknis menyangkut SK ditanyakan langsung kepada OPD terkait dan sekolah-sekolah tempat tugasnya. Tidak seharusnya ditanyakan ke Bupati karena Bupati hanya menjalankan regulasi dan kebijakan.

” Terkait siapa dapat, itu kembali kepada dinas, data kan ada di sana. SK disesuaikan dengan data dari dinas dan sekolah,” timpalnya, Selasa (8/7/2025).

Ia pun mengungkapkan dalam waktu dekat diperkirakan pembayaran honor guru akan dilakukan setelah SK dibagikan.

Namun bagi guru kontrak yang belum terakomodasi dalam SK yang diterbitkan, ia menyarankan agar melakukan koordinasi dengan pihak sekolah tempat dimana para guru ini bertugas.

” Alangkah baiknya langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan agar sekolah bisa mengambil kebijakan dengan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk kejelasan hak-hak mereka,” terangnya.

Dana tersebut, menurutnya bisa dipakai untuk membayar honor para guru ini. Silahkan komunikasikan dengan sekolah masing-masing agar bisa diakomodir.

” Silahkan koordinasi dan komunikasikan dengan pihak sekolah yang bersangkutan agar bisa diakomodir lewat dana BOS ataupun Bosda. Sekolah-sekolah kan dapat, itu bisa dipakai untuk membayar honor guru kontrak ini,” ungkapnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *