MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) gelar kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, Posyandu, LPM dan Karang Taruna) lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana selama tiga hari (2-4 Juli) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Mimika, Ananias Faot ditandai dengan pemukulan Tifa.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika, Ananias Faot memberikan motivasi para peserta yang hadir agar berkomitmen dalam pengabdian, mewujudkan perubahan sebagaimana yang telah digaungkan dalam visi pembangunan kabupaten yakni terwujudnya Mimika yang responsif, energik, transparan, terampil, objektif dan berdaya saing menuju Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbang Emas).
” Saya yakin kita yang hadir di sini merupakan figur-figur terpilih yang akan menjalankan mandat yang diberikan pemerintah dalam menjalankan pembangunan guna mewujudkan perubahan di tanah Papua khususnya di Kabupaten Mimika tercinta,” ucap Ananias.
Sebagai wujud nyata dari implementasi tersebut, ditetapkan enam misi. Misi pertama dari keenam misi tersebut adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara dan masyarakat yang handal, kreatif, inovatif dan produktif sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.
” Harapan kami selaku pemerintah daerah agar kegiatan ini benar-benar menghasilkan SDM yang diharapkan dapat menjadi fasilitator di kampung,” terangnya.
Belajar dari hasil evaluasi dan pengalaman tersebut, Ananias mengungkapkan kedepannya pengembangan potensi kearifan lokal dan pembangunan harus memenuhi unsur-unsur serta mempertimbangkan efektivitas dari berbagai segi diantaranya:
1. Kemudahan untuk memperoleh pengembangan wilayah dengan tetap mempertimbangkan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
2. Memberikan kepastian hukum yang valid pada area pengembangan usaha masyarakat.
3. Mengatasi permasalahan tata ruang sekaligus mengatasi berbagai permasalahan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri.
Sejalan dengan itu, lanjutnya, potensi pengembangan usaha masyarakat menjadi pedoman yang harus dioptimalkan sehingga meminimalisir terjadinya resiko serta masalah konflik internal dalam upaya pengembangan usaha untuk mewujudkan kemandirian.
” Mari kita berkomitmen bahwa potensi sumber daya dan kearifan lokal perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah kabupaten Mimika,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang tanggung jawab sebagai perangkat desa dan pengurus kampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemahaman ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan sebagai pengurus di kampung-kampung yang didalamnya terdapat Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, posyandu dan lain sebagainya dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
” Ketika menjadi pengurus di kampung tugasnya seperti apa, cara penyelesaiannya seperti apa, sehingga kami berharap mereka mampu menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang didapat mereka mampu mengimplementasikannya di kampung-kampung dalam mendukung pencapaian pembangunan,”pungkasnya. (Lyddia Bahy).

