Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika melalui Ketuanya, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) Dewan akan segera menggelar Rapat untuk menyusun kembali jadwal serta agenda kerja dewan hingga akhir Desember 2023 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, kantor DPRD Mimika di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah Selasa (3/10/2023).
Menurut Anton Bukaleng, dalam rapat Bamus nanti akan disusun jadwal baru dan menyesuaikan dengan agenda kerja dewan sampai akhir Desember 2023. Walaupun pernah ada jadwal yang sudah dibuat oleh Bamus, namun karena ada pergeseran menyesuaikan dengan agenda pemerintah kabupaten Mimika, sehingga Bamus akan rapat dan bahas ulang tentang jadwal dan agenda DPRD Mimika.
“Beberapa agenda dewan setelah pembahasan APBD Perubahan beberapa hari lalu, selanjutnya Bamus akan susun ulang jadwal yang tersisa tiga bulan hingga Desember, didalam jadwal yang akan dibuat Bamus meliputim pengawasan, kunjungan kerja bahkan hingga kegiatan reses terakhir di bulan November,”ungkap Anton Bukaleng.
Selai beberapa kegiatan dewan yang dimasukkan dalam jadwal oleh Bamus, akan juga ada pembahasan APBD Induk kabupaten Mimika tahun 2024 yang tentunya akan dibahas sebelum masuk bulan Desember.
“Salah satu agenda penting yang nanti akan masuk dalam jadwal yang nantinya ditetapkan Bamus adalah pembahasan APBD Induk 2024, disamping agenda rutin lainnya yang menjadi tugas dan fungsi anggota dewan,”ungkap Anton.
Dirinya berharap kepada seluruh pimpinan OPD agar segera melaksanakan dan menjalankan seluruh program yang kemarin tertuang di dalam APBD Perubahan 2023, harus bisa segera seluruh program bisa rampung sebelum akhir tahun.
“Saya berharap kepada pimpinan OPD untuk segera melaksanakan program karena waktunya tersisa dua bulan lebih, kalau ada program yang tidak dikerjakan maka dananya akan dikembalikan ke kas daerah sebagai dana silfa,”katanya. (*opa)