Timika (timikabisnis) – JW (36) berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika karena melakukan aksi pencurian uang sebanyak 40 juta di rumah salah satu warga Timika , Minggu (6/8/2023). JW berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu (16/8/2023) di Jalan Perjuangan-Timika.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, dalam keteranganya, Kamis (17/8/2023) menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, pelapor atau korban meletakkan uang diatas tempat tidur sebesar Rp 40 juta di dalam satu buah tas warna hitam. Selanjutnya pelapor keluar rumah dalam keadaan kosong dengan posisi mengunci pintu utama namun pintu pagar tidak terkunci.
“Tujuan pelapor keluar rumah untuk membawa anak jalan-jalan, dan pada saat pelapor kembali kerumah pelapor melihat tas dan uang yang diletakkan diatas tempat tidur sudah tidak ada alias hilang”kata Hempi.
Hempi mengatakan setelah pelapor kembali saat membuka pintu utama dan masuk kedalam melihat pintu dapur sudah terbuka, pelapor curiga bahwa pelaku sudah masuk kedalam rumah, sehingga pelapor langsung mengecek ternyata uang dan tasnya hilang.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang cukup besar sehingga pelapor ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan Polisi guna diproses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 cc warna Hitam diamankan di Polres Mimika guna diproses hukum lebih lanjut”kata Hempi. (sel)

