Timika (Timikabisnis) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) penerapan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Mimika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ballroom hotel Cendrawasih 66, Selasa (16/5/2023). Kegiatan tersebut dengan menghadirkan pemateri dari Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) Jakarta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Petrus Lewa Koten tersebut memiliki maksud dan tujuan adalah dalam rangka Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Mimika.
Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Petrus Lewa Koten dalam sambutannya mengatakan bahwa sejalan dengan reformasi birokrasi yang mengamanatkan perlunya tata kelola pemerintahan yang baik dimana peran dan fungsi birokrasi dituntut untuk selalu berjalan cepat menuju perubahan ke arah yang lebih baik agar menjadi efektif dan efisien.
Untuk menuju kearah yang di maksud, salah satu bentuk perubahan yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan teknologi informasi yang bertumpu pada akses digitalisasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Pemanfaatan sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi, dimana nantinya seluruh tanda tangan akan ditandai secara elektronik”kata Petrus.
Petrus mengatakan hal ini untuk memudahkan proses percepatan layanan administrasi.Selain itu, sertifikat elektronik juga bermanfaat secara efisien dan praktis dalam penggunaannya serta terjamin dan dilindungi kerahasiaannya. Disamping juga hemat biaya dan tentunya mengurangi penggunaan kertas (Eco-Friendly).
Seiring dengan perkembangan era saat ini, kualitas layanan pemerintah juga perlu secara terus menerus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya nanti akan berpengaruh pada peningkatan kualitas layanan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pula dapat meningkatkan prestasi dan kinerja kita semua agar mampu mendukung upaya peningkatan kerja organisasi sehingga dalam implementasinya dapat memperpendek birokrasi dan mampu meningkatkan citra positif terkait prosedur pelayanan dalam pemerintahan yang baik berlangsung secara lebih cepat, efektif dan efisien,”kata Petrus.
Petrus mengatakan dengan menerapkan sertifikasi elektronik maka instansi mampu mewujudkan efesiensi di berbagai layanan pemerintahan.
“Salah satu contohnya adalah pejabat pemerintah pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan dan validasi melalui tanda tangan elektronik tanpa terbatas ruang dan waktu. Dengan demikian akan ada penyederhanaan alur proses bisnis dan efisiensi karena pejabat dapat memberikan persetujuan melalui tanda tangan elektronik dari mana saja”kata Petrus
Tidak hanya itu, manfaat dari penerapan sertifikat elektronik juga mampu menekan anggaran yang dikeluarkan oleh instansi,serta tentunya dapat mendukung green office karena tidak perlu menghabiskan kertas dalam implementasi dan BSrE menjadi salah satu instansi penyelenggara sertifikat elektronik di Indonesia merupakan unit pelaksanaan teknis dari Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN) untuk melaksanakan penyelenggaraan sertifikat elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik yang dimaksud meliputi penertiban, pembaruan, pencabutan serta pengelolaan sistem sertifikasi elektronik.
Sertifikasi elektronik dalam keamanan informasi berfungsi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah atau dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan. Kemudian, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar.Pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut miliknya atau telah disahkan dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang sah.
Petrus mengatakan penerapan sertifikasi elektronik antara lain untuk tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual.
“Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik.Berharap seluruh OPD di Kabupaten Mimika dapat menerapkan layanan sertifikat elektronik.Hal ini dalam upaya mempercepat layanan pemerintah kepada masyarakat”kata Petrus. (sel)

