Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Liter Minum Keras Lokal

Timika (timikabisnis) – Ratusan gram narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu-sabu beserta ribuan liter minum keras jenis sopi hasil pengukapan oleh Satnarkoba Polres Mimika dan dimusnahkan.

Acara pemusnahan dipimpin, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika-Provinsi Papua, Kamis (3/11/2022).

Ribuan liter minum keras lokal tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan di dalam parit.
Ratusan gram narkotika golongan 1 jenis ganja dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air panas.

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut para tokoh agama, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika.

“Barang-barang ini menjadi hal yang cukup krusial dan marak peredarannya terkhususnya di Kabupaten Mimika.Ini menjadi sebuah permasalahan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,”kata Kapolres I Gede Putra.

Kapolres menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut adalah Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 647, 11 gram, yang merupakan hasil penangkapan pada Selasa (18/10/2022) lalu di Bandara Mozes Kilangin dengan dua tersangka yang berinisial RB dan AMIR.

Selanjutnya narkotika hasil intradiksi atau temuan melalui jasa pengiriman sebanyak 1,83 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian 80,37 gram narkotika golongan I jenis ganja, dan 7,2 gram narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Berikutnya barang bukti narkotika hasil penyisihan sampel uji labfor, dan barang bukti narkotika. Yang perkaranya telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan hukum karena keadilan restoratif, selama kurun waktu bulan Juni sampai bulan Oktober Tahun 2022 yakni 3,18 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kemudian 17,3 gram narkotika golongan I jenis ganja, dan 20,89 gram narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Sehingga total barang bukti narkotika golongan I yang dimusnahkan yakni 5,01 gram sabu-sabu, 744,78 gram ganja, dan 28,09 gram tembakau sintetis.

Sementara untuk minuman keras merupakan barang bukti hasil operasi Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Mimika berupa 1.385 liter sopi, dan 21 botol anggur kolesom.

” Data yang ada di kami banyak sekali kejadian ataupun tindakan kriminal di Timika yang awal kejadian memang si pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras”kata Kapolres.

Dirinya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran gelap narkoba dan juga minum keras di Kabupaten Mimika.

ia juga mengajak masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek peredaran gelap Narkotika maupun penjual minuman keras di Mimika oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

“ini bukan hanya tanggung jawab kami,kita menjadi bagian untuk sama sama kita meminimalisir bahkan memberantas peredaran narkotika dan minuman lokal yang ada di Mimika,”kata Kapolres. (sel)

Administrator Timika Bisnis