Sidak ke Proyek Pembangunan Kantor Bapenda Baru, Komisi C Temukan Masalah Soal Tiang Pancang

Tiga anggota DPRD Mimika dari Komisi C, Alousius Paerong,ST, Mariunus Tandiseno,S,Sos,M,Si dan Herman Gafur, SE saat melakukan Sidak ke proyek pembangunan kantor Baru Bapenda Timika, Rabu (28/9/2022)/Foto : husyen opa

Timika, (timikabisnis.com) – Saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi C  DPRD Mimika di lokasi proyek Pembangunan Kantor Badan Pedapatan Daeah (Bapenda) yang baru menerima keluhakn dari pihak kontraktor dalam hal pemasangan tiang pancang utama karena konstruksi tanah yang berawan dan kesulitan dalam memancang tiang tiang utama.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Mimika, Alousius Paerong,ST  didampingi Anggota Komisi C lainnya, Herman Gafur, SE dan Mariunus Tandiseno,SE,M,Si  saat melakukan Inspeksi mendadak (SIDAK) di lokasi tersebut, Rabu, (28/9/2022).

Dari pantuaan di lapangan, bahwa pembangunan Gedung kantor Bapenda, dengan nomor kontrak 601/24/ SP/ Bapendda/ VII/ 2022 dengan tanggal kontrak 23 Agustus 2022. Dengan sumber dana APBD Tahun 2022-2023 dengan waktu pelaksanaan 480 hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 56.363.000.000.00. dan pelaksana PT. Panca Duta Karya Abadi dan konsultan supervisi PT. Arphala Wiratama Colsultan.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Alousius Paerong mengatakan dalam sidak tersebut ada temuan tempat pembangunan gedung Bapenda itu pelaksanaan untuk pengeboran pondasi untuk tiang pancang tidak sesuai dengan kondisi tanah.

“Sehingga tidak ada namanya konsultan perencana yang baik, harusnya itu setiap merencanakan setiap bangunan itu berdasarkan data sounder yaitu data yang diambil dari tanah untuk memastikan bagaimana daya dukung tanah itu sendiri atau kondisi tanahnya. Jadi,  keluhan dari kontraktor pelaksana tadi bahwa setiap mereka melakukan pengeboran alat bornya diangkat itu langsung longsor,”tutur Alousius Paerong.

Lanjut Aloisius, Sehingga bila ini tidak diantisipasi segera, dampaknya itu tidak bisa  sesuai dengan perencanaan karena dalam perencanaan itu harus menggunakan  tiang bor yang nantinya itu akan dicor.

“Jadi yang paling tepat di situ harus langsung pancang untuk mencapai daya dukung  tanah, yaitu  tanah keras. Nah, kalau misalnya digunakan kontraktor pelaksana melakukan pengeboran sesuai dengan perencanaan maka  hasilnya seperti itu, selalu longsor akhirnya ya progresnya tidak jalan – jalan. Kalau tetap dipaksakan dengan kondisi tanah seperti itu kualitas bangunan nanti diragukan. Makanya harus alternatif atau cara lain yang akan digunakan, seperti cakar ayam saya kira bisa itu kalau hanya lantai tiga,”jelasnya.

Lanjut kata Alousius, kalau tiang panjang tuh kan sudah jadi, kemudian kita pancang lalu dibor dan dibolong

“Makanya untuk rancangan awal pembangunan seperti begitu tidak bisa ditangani masing – masing OPD, itu harus melibatkan orang orang ahli yang ada dari dinas PUPR,” sarannya.

Lanjutnya, untuk perencanaan juga harus memastikan bahwa sebelum menetapkan  jenis pondasi, jenis bangunan, itu harus betul – betul memastikan bahwa mereka sudah mengambil data tanah melalui  sounder .

Anggota Komisi C lainnya, Mariunus Tandiseno berharap dari hasil Sidak ini akan merekomendasikan kepada komisi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PPTK kegiatan dari Bapenda, pihak Kontraktor dan Konsultan perencanaan.

“Dari hasil sidak ini kita akan coba mengundang pihak pihak terkait untuk RDP, sehingga kita dapat penjelasan soal masalah yang dihadapi oleh pihak kontraktor,”tutup politisi senior Golkar ini. (opa)

Administrator Timika Bisnis