Marthinus Walilo saat menyampaikan pandangan umum fraksi Demokrat dalam Sidang Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika Dalam Rangka Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2022, pada Senin (29/8/2022) malam/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Tujuh fraksi di DPRD kabupaten Mimika masing masing, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Perindo dan Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan terhadap pidato Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE,MH dalam Rapat II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika Dalam Rangka Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2022, pada Senin (29/8/2022) malam.
Pada Rapat Paripurna II Masa sidang III DPRD Mimika, dengan agenda Pandangan umum fraksi fraksi tentang Pembahasan Rancangan KUA – PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Mimika, dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si di damping oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II , Yohanis Felix Helyanan,SE serta seluruh anggota DPRD Mimika. Plt Sekda Jeny O Usmany hadir mewakili Bupati Mimikahadir seluruh pimpinan Forkopimda serta pimpinan OPD.
Pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh, Mariunus Tandiseno,S,Sos,M,Si mengapresiasi nota keuangan Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2022 dengan segala dinamika yang terjadi. Proses ini dapat terlaksana hingga saat ini, termasuk dinamika kondisi ekonomi, antara lain tingkat pertumbuhan, investasi, inflasi dan kondisi sosial seperti kemiskinan dan pengangguran di kabupaten Mimika.
“Kita semua berharap beberapa hal yang sudah ditargetkan dalam RAPBD-P 2022 dapat tercapai, dimana prediksi anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 5.086.483.597.126 dengan prestasi yang luar biasa. Kami fraksi Golkar mengharapakan setiap OPD bekerja keras dalam pengalokasian anggaran secara tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat dan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah kabupaten Mimika,”pinta Tandiseno.
Herman Gafur,SE yang menyampaikan pandangan fraksi Nasdem meminta agar pemerintah kabupaten Mimika melalui OPD teknis khususnya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang agar bisa mengalokasikan anggaran perubahan pada kegiatan normalisasi sungai dan pembuatan tanggul demi untuk menanggulangi bahaya banjir demi untuk menjaga kehidupan masyarakat agar tetap tenang dan tentram.
“Fraksi Nasdem berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan tentang pengalokasian anggaran peningkatan BLUD pada RSUD kabupaten Mimika yang mengalami peningkatan sebesar Rp 27.016.293.992 dari sebelumnya hanya Rp 38.000.000.000 menjadi Rp 65.016.293.992. Sementara rakyat belum mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,”tegas Herman Gafur.
Sedangkan fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Yulian Salossa meminta kepada pemerintah tidak mengadakan kegiatan baru pada APBD Perubahan 2022 dan fokus pada realisasi program yang telah dipaparkan pada APBD induk 2022 dan dapat terealisasi seratus persen hingga akhir tahun.
“Diketahui bahwa realisasi APBD 2022 kabupaten Mimika hingga bulan Juli 2022 baru sekitar 36 persen, sehingga tak perlu ada penambahan kegiatan baru pada APBD Perubahan 2022 kali ini,”tegas Yulian Salossa.
Pandangan umum fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Muh Nurman S Karupukaro menilai, bahwa sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah maka, perbedaan asumsi kegiatan dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya serta capain target kinerja program dan anggaran dalam APBD perubahan haru dijelaskan lebih spesifik.
“Program program kegiatan yang belum dikerjakan agar segera dimaksimalkan penyerapannya. Program pengembangan dari kampung ke kota harus segera dilaksanakan mengingat anggaran yang cukup sehingga diharapkan sesuai dengan target pencapaiannya,”pinta Nurman.
Miller Kogoya,S,Sos yang menyampaikan pandangan umum fraksi PKB menegaskan bahwa berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keungan Negara, bahwa anggaran yang termasuk didalamnya APBN-APBD adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi.
“Untuk itu fraksi PKB berharap agar pemerintah daerah harus menyedikana pedomana pelaksanaan pembangunan daerah bagi satuan kerja perangkat daerah, dalam perspektif yang lebih luas. Penyusunan nota keuangan perubahan APBD tahun 2022 ini dapat digunakan untuk memastikan apakah alokasi anggaran sudah selaras dengan rencana pencapaian program pembangunan,”ungkap Miller.
Fraksi kelima yang menyampaikan pandangan umum fraksinya adalah fraksi Persatuan Indonesia (Perindo dan PSI) yang dibacakan Samuel Bunai,S,Sos mengapresiasi kinerja keuangan daerah yang terus menunjukkan perbaikan dari waktu ke waktu. Fraksi Perindo juga berharap penyerapan APBD induk tahun 2022 mampu dimaksimalkan hingga lebih dari 50 persen, dikarenakan sisa waktu empat bulan lagi di tahun 2022 ini.
“Mendukung membentuk pansus, bahwa adanya anggaran yang mengendap di inalum senilai Rp 3 triliun, serta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan perusahaan penerbangan Asian one senilai Rp 21,8 M. Ini demi meningkatkan sumber pendapatan daerah,”cetusnya.
Sementara fraksi terakhir yang menyampaikan pandangan umum adalah fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Marthinus Walilo. Fraksi Demokrat berpandangan atas situasi ekonomi yang berkembang yang berdampak pada APBD tahun 2022, adanya perubahan ekonomi global yang mengganggu penerimaan daerah atas gejolak ekonomi secara nasional dan lokal.
Selain itu, Marthinus Walilo menegaskan, telah terjadi perubahan sumber penerimaan daerah serta atas situasi yang berkembang, maka pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam pelaksanaan APBD. Sehingga perlu adanya skala prioritas yang diakomodir oleh pemerintah daerah.
“Konsekwensi ata ketidak stabilan ekonomi dunia yang berimbas pada ekonomi nasional sampai ke daerah. Perbedaan perkiraan pada giat KUA yang ditetapkan, akan terjadi program kegiatan terkoreksi berkurang atas APBD yang tidak tercapai. Serta pelaksanaan perubahan APBD harus ditingkatkan secara proporsional dan rasional,”tegas Walilo. (opa)
