Pengawasan, Komisi A Minta Bagian Hukum Rutin Gelar Sosialisasikan Seluruh Perda

Suasana Pertemuan antara Komisi A DPRD Mimika dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Kamis (11/8/2022)/ Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dalam kegiatan pengawasan dengan menggelar pertemuan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika pada, Kamis (11/8/2022) siang, di Pusat Perkantoran Pemerintah kabupaten Mimika, dimana Komisi A DPRD Mimika meminta agar seluruh perda yang sudah disahkan untuk bisa secara rutin dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Rombongan Komisi A DPRD Mimika yang dipimpin oleh Ketua Daud Bunga,SH, turut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Nathaniel Murip,SH, Sekretaris Reddy Wijaya dan anggota lainnya seperti, Thobias Maturbongs, H.Iwan Anwar,SH,MH, Marthinus Walilo  dan Yan Sampe,SE, sementara Kepala Bagain Hukum Setda Mimika Muh Jambia Wansao,SH tidak sempat hadir dan hanya diwakili oleh   Kasubag Penyusunan Produk Hukum, Yulens Mirino , SH, MH dan Kasubag Bantuan Hukum dan Ham, Isak Lokobal,SH,MH.

Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH mengaku dengan mendatangi Bagian Hukum Setda Mimika ini dalam rangka melakukan pengawasan dan menjalin sinergitas dalam rangka mendukung dan bekerjasama dalam membuat perda perda.

“Dewan sendiri dalam waktu dekat ini berencana membuat 4 Perda Inisiatif, sehingga ingin melakukan koordinasi dan berbagi informasi tentang usulan pembuatan perda. Begitu juga dengan Bagian Hukum Setda Mimika ada berapa Perda yang akan diajukan pada tahun 2022 ini, hal ini dewan harus tahu termasuk sudah berapa banyak perda yang di kabupaten Mimika. Sebab selama ini kami tahu bahwa sudah cukup banyak Perda namun dalam perjalanan apakah sudah efisian atau tida, termasuk perda perda yang ada harus disosialisasikan sehingga semua masyarakat bisa tahu,”tegas Dadu.

Ketua Komisi A mencontohkan bahwa seperti Perda Miras Nomor 05 tahun 2007 yang hingga saat ini tidak tahu kejelasannya, apakah masih diterapkan atau sudah tidak lagi karena bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi.

“Perda Miras yang sudah ditetapkan kalau bertentangan dengan regulasi diatas, maka perlu ditinjau ulang. Sebab Perda Miras yang ada setahu saya itu melarang, harusnya tidak melarang namun diatur soal tata niaganya. Artinya diatur dengan waktu penjualan dan lokasinya tidak boleh di dekat pemukiman warga harus tempat penjualannya diatur dilokasi yang jauh sehingga tidak mudah semua warga dapat menjangkaunya,”pintanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Nathaniel Murib,SH bahwa Bagian Hukum Setda harus menggandeng DPRD Mimika khususnya Komisi A dalam melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum perda itu diusulkan atau disahkan.

“Kadang kami dewan tidak tahu banyak soal perda perda yang diusulkan OPD kepada Bagian Setda, bahkan Perda perda yang perna ditetapkan juga sampai saat ini banyak yang tidak disosialisasikan. Harusnya juga Bagian Setda harus membuat Perda tentan pembangunan sebuah kantor baru yang diusulkan OPD, sebab selama ini banyak OPD yang kantornya masih bagus tapi sudah dibangun kantor baru,”keluh Nathaniel.

Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Marthinus Walilo menegaskan bahwa dewan dengan tugas dan fungsi pengawasan dan control yang melekat sehingga saat ini kami melakukan pengawasan di Bagian Hukum sehingga kami bisa tahu perkembangan perda perda yang ada.

“Dalam pengawasan ini kami juga ingin tahu berapa pagu anggaran di Bagian Hukum Setda Mimika untuk membiayai dalam pembuatan perda perda serta program lainnya yang melekat. Sehingga apa yang menjadi kendala bisa menjadi atensi kita ketika ada pembahasan dengan tim anggaran pemerintah dapat kami perjuangkan,”tegasnya.

Masih menurut Walilo, bahwa Perda Miras di Mimika sudah pernah ada, tapi sampai sekarang kami belum tahu perkembannya. Harusnya soal Miras ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Perda Miras yang sudah pernah ada tak pernah ditanggapi pemerintah daerah, padahal orang Papua sudah banyak mati karena miras,”keluh Walilo.

Thobias A Maturbongs anggota Komisi A dari Dapil 6 berharap agar perda perda yang sudah tidak relevan untuk dapat ditinjau ulang atau direvisi.

“Padahal Perda sudah banyak yang yang dibuat namun tidak diterapkan atau dilaksnakan, ini yang harus kita pikirkan bersama,”katanya.

Yan Sampe,SE juga meminta agar Perda Miras yang sudah perda bagaimana dengan penerapannya dan sanksi bagi yang melanggar.

Foto bersama Komisi A DPRD Mimika dan Bagian Hukum Setda Mimika/Foto :husyen opa

Anggota DPRD Mimika dari PSI,  Reddy Wijaya meminta kepada Bagian Hukum Setda terkait Perda Miras itu mengatur waktu penjualan sebab selama ini penjulannya selama 24 jam.

“Miras kan ada hal positif yaitu sebagai PAD bagi daerah, dan apakah Perda miras diatur jam buka nya bagi pelaku usaha. Sebab adanya juga Tempat Hiburan Malam yang memiliki ijin dan telah berkontirbusi untuk daerah, harusnya jam penjualan miras itu dibatasi,”tutur Reddy.

Anggota Komisi A yang juga Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH mngeluhkan bahwa kedatangan Komisi A ke Bagian Hukum Setda sudah dua kali, namun tidak mendapatkan infromasi yang valid.

“Sejak berdirinya DPRD Mimika sudah beberapa produk perda yang ditetapkan, dan dan berapa pagu anggaran yang dibutuhkan dalam penyusunan perda. Selama ini Bapemperda selalu berharap ada komunikasi aktif dari bagian Hukum Setda dan OPD OPD terkait lainnya. Kami akan inisiasi untuk melakukan pertemuan lintas instansi agar perda yang diusulkan nantinya ada asas manfaatnya. Jangan perda sudah mau makan baru kami diundang, karena dalam membuat perda itu ada tahapan tahapan seperti masa uji publik,”tegas H.Iwan.

Kasubag Penyusunan Produk Hukum, Yulens Mirino , SH, MH mengatakan untuk tahun lalu kami ada usul lima perda namun saat itu ada sedikit masalah karena adanya persoalan status keanggotaan DPRD sehingga batal dilaksanakan.

“Lima perda yang pernah kami usulkan sesuai arahan dari Kemenhukam RI bisa diusulkan ulang namun tahun pembuatannya adalah tahun 2022, dan sebenarnya kami sedang menyusun untuk membuat enam perda tahun ini.

Yulens Mirino mengaku usulan dari komisi A untuk rutin melakukan sosialisasi seluruh perda yang sudah ditetapkan akan menjadi masukan.

“Soal permintaan untuk gelar sosialisasi perda, kami akan sampaikan ke pimpinan dan berkoordinasi dengan OPD pengusul perda,”jelasnya.

Rencana Pertemuan Dengan Sekretariat DPRD Mimika Ditunda

Dalam kegiatan pengawasan hari terakhir dari Komisi A DPRD Mimika pada, Kamis (11/8/2022) hari ini batal digelar dan akan diagendakan dikesempatan lain. (opa)

Administrator Timika Bisnis