Pengurus dan anggota Aliansi Pemuda Kamoro (APK) Kabupaten Mimika foto bersama memberikan keterangan pers/Foto Istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Aliansi Pemuda Kamoro (APK) Kabupaten Mimika menegaskan tidak akan ada penarikan laporan kepolisian atas laporan berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap suku Kamoro kabupaten Mimika oleh seseorang melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Aliansi Pemuda Kamoro ( APK) Kabupaten Mimika, Leonardus Tumuka sekaligus membantah adanya isu bahwa akan mencabut laporan atas kasus tersebut.
“Dimana laporan tersebut, seseorang yang berinisial MM telah menghina kami Suku Kamoro melaui media sosial (Facebooknya) dengan mengeluarkan kata – kata yang tidak senonoh pada Kami selaku Suku Kamoro, sehingga jangan menganggap sepele dengan masalah ini,”tegas Ketua APK Mimika, Leonardus Tumuka kepada wartawan pada Jumpa pers Minggu (06/03/2022) Malam.
Kata dia, laporkan yang sudah kami laporkan sudah masu dalam proses hukum jadi tak benar kalau kami akan mencabut laporan itu.
“Tolong dipahami baik – baik iya, jika ada orang lain yang mau mencampur tangan tentu kami dari APK tidak meladeninya karena tekad kami sudah bulat yaitu menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut,”tuturnya.
Dikatakan Leonardus, jika ada pihak lain yang ingin mencabut laporan kami (APK) pada kepolisian tersebut kami tidak tahu menahu.
“Maaf karena kami bukan berurusan dengan anda, karena anda bukan pelaku. Yang kami tujukan disini adalah pelaku yang berinisial MM yang telah mencemarkan nama baik Suku Kamoro,”aku Leonardus.
Jika ada masalah ketika diselesaikan secara keluargaan maka tidak akan ada efek jera, sehingga kita harus menuntaskan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Sekertaris Jendral Aliansi Pemuda Kamoro Kabupaten Mimika, Rafael Taorekeyau menegaskan, bahwa kita hidup di negara hukum, jika ada yang melanggar hukum maka harus diselesaikan lewat jalur hukum.
“Kami sudah mediasi pada waktu itu, tapi jalur hukum akan tetap berjalan sampai ke proses persidangan. Dan APK sendiri tidak punya niat untuk mencabut laporan kepolisian tersebut,”ungkap Rafael
Menurutnya, laporan tersebut yang disampaikan oleh APK atas penghinaan terhadap suku Kamoro oleh oknum yang berinisial MM terhadap Korban dengan insial M, yang awal mulanya adalah masalah pribadi.
Dimana laporan tersebut yang diposting oleh pelaku melalui media sosial (Facebook) dengan redaksi kalimatnya menghina suku Kamoro secara keseluruhan.
“Masalah ini sendiri timbul pada akhir – akhir Desember 2021 lalu. setelah itu laporan kepolisian telah disampaikan pada bulan Januari lalu. Kemudian pada bulan Februari Kemarin, pihak APK dan pelaku sudah bertemu untuk mediasi, tapi proses hukum akan tetap berjalan,”pungkasnya. (*opa)
