Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, S, IP, MA saat menandatangani SK Penetapan Perda RPJMD 2020-2024 di ruang Sidang Kantor DPRD Mimika, Selasa (14/7) Malam. /Pewarta Foto : husyen abdillah opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Enam Fraksi di DPRD Mimika Mimika dalam Rapat Paripurna IV masa sidang II Tentang Pendapat Akhir Fraksi Dan Penutupan Sidang, Selasa (14/7) malam, menerima dan menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)pada, Selasa (14/7) malam.
Rapat Paripurna tentang pendapat akhir Fraksi dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IPA didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, S. AB, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE.
Turut hadir Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH, Wakil Bupati Johannes RettobRettob, S. Sos, Sekda Marthen Paiding, para Forkopimda, para kepala dinas di lingkup Pemkab Mimika.
Enam Fraksi yang menerima dan menyetujui RPJMD jadi perda diantaranya, Fraksi Golkar disampaikan oleh Mariunus Tandiseno, Fraksi Nasdem oleh Anthon Palli, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Yulian Salossa.
Fraksi Gerindra dibacakan oleh Muh Nurman S Karupukaro, Fraksi PKB dibacakan oleh Miller Kogoya dan Fraksi Mimika Bangkit oleh Leonardus Kocu.
Walaupun enam Fraksi menyetujui Perda RPJMD tahun 2020-2024, namun juga hampir semua Fraksi memberikan masukan dan saran terutama beberapa hal, diantaranya keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran miras, pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan serta masalah Reformasi birokrasi.
Paripurn IV Masa Sidang II diakhiri dengan penandatangan Surat Keputusan Penetapan Perda RPJMD tahun 2020-2024, selanjutnya Ketua DPRD menyerahkan sercara resmi Perda RPJMD. (opa)