5 Poin Tuntutan ke PT PAL, Warga Iwaka Serahkan Pernyataan ke DPRD

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Muhammad Nurman S Karupukaro saat menerima surat pernyataan dari Pemilik Hak Ulayat Warga Kampung Iwaka, Distrik Iwaka, kabupaten Mimika, Papua yang diserahkan oleh perwakilan masyarakat Ratna Kanereyau di ruang Komisi B, Jumat (3/7)/ Foto : Istimewa

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Warga masyarakat pemilik Hak Ulayat Kampung Iwaka,Distrik Iwaka, kabupaten Mimika, Papua menyampaikan 5 poin tuntutan terhadap PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika melalui Komisi B.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat Kampung Iwaka selaku pemilik hak ulayat yang diwakili oleh Ratna Kanereyau menyerahkan kepada DPRD Mimika berisi lima poin tuntutan terhadap PT PAL.

Lima poin tuntutan yang disampaikan yakni, pertama, bahwa kami pemilik Hak Ulayat di PT PAL selama 8 tahun masyarakat Kampung Iwaka, telah menunggu realisasi isi perjanjian yang disepakati bersama. Seperti pembangunan pabrik maupun pembagian uang plasma.

Kedua, meminta kepada DPRD Mimika bersama piha pihak terkait untuk menghitung kerugian pemilik Hak Ulayat, daerah dan negara, baik materiil maupun non materirl, seperti rotan, kayu ayu yang sudah di tebang termasuk kerugian akibat galian C.

Ketiga, masyarakat pemilik hak ulayat kampung Iwaka meminta kepada PT PAL untuk memulangkan General Manager Amirudin, karena telah gagal merealisasikan sesuai isi Surat Perjanjian Bersama yang dibuat tahun 2014.

Keempat, kepada Saudra Ilham tidak boleh meninggalkan PT PAL sampai tuntutan pemilik hak ulayat sehubungan dengan PT PAL tahun 2012.

Kelima, PT PAL segera menghadirkan pimpinan tertinggi yang ditunjuk untuk bisa mengambil keputusan atas tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat pemilik hak ulayat. Sehubungan dengan telah 8 tahun PT PAL tidak dapat memenuhi sesuai dengan janji janji yang dibuat tahun 2013.

Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Mimika berisi penjelasan yang merujuk pada surat perjanjian antara masyarakat pemilik hak ulayat Kampung Iwaka diwakili Koperasi Buh Bau Yamane dengan PT PAL bernomor 0764/HR-GA/PT.PAL/IV/2013 tahun 2013, dan surat nomor 001-SPK/KOP-BBY/IWK-KK/IV/2013 tahun 2013.

Berdasarkan surat perjanjian tersebut, sampai dengan saat ini PT PAL diduga belum memenuhinya.
Oleh karena itu, DPRD selaku wakil rakyat diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan atau aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat.

Sementara itu anggota DPRD Komisi B, Muhammad Nurman Karupukaro yang menerima aspirasi itu mengatakan, telah mempelajari kasus PT PAL. Di mana, PT PAL telah mengabaikan beberapa perjanjian dalam kontrak, baik itu kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Saya pikir DPRD segera bertindak, Ketua DPRD juga sudah kami laporkan,” katanya.

Nurman meminta, agar PT PAL sejak saat ini untuk menghentikan segera seluruh kegiatan operasional dan kegiatannya.

“PT PAL segera menghentikan pembukaan lahan baru, pengambilan dan pengiriman kayu logging keluar dari area PT PAL. Saya harap ini semua harus diawasi, termasuk pihak Kepolisian. Wajib diawasi segala bentuk kegiatan sebelum persoalan ini selesai,”katanya.

Nurman mengakui, terkait aspirasi dari pemilik hak ulayat Kampung Iwaka  akan segera kami serahkan ke pimpinan dan akan dibahas bersama dan kemudian menyikapi tuntutan warga.

“Karena pernyataan sikap sudah disampaikan ke DPRD dan masalah ini sangat urgent. Kami akan segera mendorong untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri yang menjadi tuntutan masyarakat Iwaka,”jelasnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *