Saleh Alhamid/Foto : husyen opa – timikabisnis
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Sebanyak 29 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRd) kabupaten Mimika periode 2014-2019 melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan Perkara Persoalan Masa Jabatannya ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jayapura tertanggal 23 Januari 2020 lalu dengan Perkara, Nomor 2/G/2020/PTUN/JYPR.
“29 anggota DPRD periode lalu dengan kuasa hukumnya telah melakukan gugatan terhadap SK Gubernur Propinsi Papua, Lukas Enembe tentang masa jabatan. Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN, bahkan, tanggal 13 Februari telah memanggil para penggugat untuk verifikasi alat bukti. Tanggal tersebut dihadiri tim hukum dari Gubernur untuk menyampaikan alasan gugatan terkait masa jabatan yang belum mencapai lima tahun,” ungkap Saleh, Senin (17/2/2020).
Menurut Saleh gugatan tersebut dilakukan karena mengakui bahwa masa jabatan anggota DPRD sebelumnya semestinya lima tahun namun faktanya hanya empat tahun berjalan, karena dengan adanya SK Gubernur yang memutuskan pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan tanggal 25 november 2019 lalu.
“Dengan demikian, masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 belum mencapai lima tahun. Sedangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 23, UU MD3 termasuk Tap DPR menunjukan bahwa masa jabatan DPR adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah janjinya. Dibuktikan juga oleh beberapa Kabupaten dan Kota se-Papua yang pelantikannya dilakukan di tahun 2020. Bahkan sampai saat ini masih ada beberapa Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan pelantikan anggota DPRD periode 219-2024,”tegasnya.
Menurut Saleh, gugatan yang dilakukan tidak terkait status keanggotaan DPRD Periode sekarang namun menggugat SK Gubernur soal masa jabatan.
“Keputusan PTUN sama sekali tidak bersinggungan dengan putusan KPU Mimika terkait hasil pemilu 2019, dan keberadaan anggota DPRD periode 2019-2024 adalah sah. Sebab, yang digugat bukan SK KPU, melainkan SK Gubernur terkait masa jabatan DPRD periode 2014-2019 yang seharusnya berakhir di tahun 2020.
Lebih lanjut ia mengaku bahwa meski tidak bisa dipastikan putusan atas gugatan ini, akan tetapi tetap optimis lantaran telah diterima dan terdaftar. Sebab, ketika PTUN menerima verifikasi gugatan itu, maka tentunya PTUN mengetahui gugatan itu berdasarkan hukum. Dalam artian, jika tidak berdasarkan hukum, berarti gugatan itu ditolak. (opa)