Ketua Sementara DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH, MH / Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dalam bebeapa hari kedepan tepatnya, pada Rabu 26 Februari 2020 mendatan, Pimpinan Definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika periode 2019-2024 akan segera dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Timika
Peresmian Pimpinan DPRD Mimika Periode 2019-2024, sebagai Ketua Robbi K. Omaleng,S.IP., MA dari Partai Golongan Karya, Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.SB dari Partai Nasional Demokrat dan Wakil Ketua II Yohanes Felix Helyanan,SE, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Papua, Lukas Enembe,Sip, MH tertanggal 12 Februari 2020 dengan nomor : 155/80/TAHUN 2020.
Penetapan tanggal 26 Februari 2020 digelarnya Paripurna Istimewa Pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Mimika disepakati melalui Rapat tertutup musyawarah yang dilaksanakan di Ruang Serba guna Kantor DPRD Mimika, pada, Rabu (20/2) yang dipimpin langsung oleh Ketua Sementara H. Iwan Anwarm SH, MH dan Wakil Sementara Aleks Tsenawatme, S.SB dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Ketua Sementara DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH, MH kepada wartawan usai rapat mengatakan, ditetapkannya hari Rabu (26/2) untuk dilaksanakannya Paripurna pelantikan pengambilan sumpah janji pimpinan definitif DPRD Mimika Periode 2019-2024 berdasarkan kesepakatan seluruh anggoata dewan yang hadir.
“Hasil rapat tadi adalah untuk membahas hari pelaksanaan pelantikan pimpinan dewan berdasarkan SK Gubernur Papua yang diterima langsung oleh pimpinan sementara dari Biro Hukum yang ditandai tangani oleh Biro Hukum Setda Propinsi Papua. Memang tadi ada sebagian anggota dewan yang menginginkan dilakukan Senin atau Selasa, namun karena berbagai pertimbangan sehingga disepakati dilakukan 26 Februari,”tegas H Iwan Anwar.
Menurutnya, semua dewan menginginkan agar pelantikan dipercepat tetapi tentunya membutuhkan kesiapan dan koordinasi serta komunikasi secara baik dengan pemerintah daerah.
“SK dari Gubernur untuk pengambilan sumpah janji perlu disampaikan kepada Bupati selaku pimpinan daerah, karena itu pihak Sekretariat Dewan harus menyampaikan dan memberitahukan kepada Bupati. Sebab Bupati yang memberikan surat rekomendasi atau usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan SK terhadap tiga pimpinan definitif,”jelasnya.
Iwan menjelaskan, untuk pengambilan sumpah janji pimpinan definitif akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Timika.
“Pengambilan sumpah janji tiga pimpinan DPRD Mimika oleh Ketua Pengadilan Negeri Timika, sementara SK dari Gubernur akan dibacakan saat paripurna. Setelah pengambilan sumpah janji, maka pimpinan Sementara selanjutnya menyerahkan palu sidang kepada pimpinan definitif,”jelasnya.
Ia menambahkan, setelah adanya pimpinan definitif, maka selanjutnya tiga pimpina tersebut akan selanjutnya melaksanakan tugas tugas DPRD Mimika termasuk salah satunya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (ADK). (opa)