Pengawasan Kode Etik, BK DPRD Mimika Sidak Tempat Karaoke JJ

 Timika (timikabisnis) – Dalam rangka pengawasan kode etik, Badan Kehormatan DPRD Mimika Sidak ke Tempat Karaoke JJ yang terletak dijalan Yos Sudarso, Kampung Nawaripi, Distrik Wania Senin (3/6).

Saat sidak ke tempat karaoke JJ, rombongan diterima oleh pengelola  Karaoke, Reymond.

Kepada pemilik BAR, Ketua BK Lexi Lintuuran menjelaskan sidak yang dilakukan BK DPRD untuk mencari tahu tentang pengelolaan Tempat Hiburan Malam (THM) maupun menanyakan oknum anggota Dewan yang sering datang ke karaoke atau THM.

“Kami datang tekait Fungsi pengawasan dari DPRD Mimika, Ingin mengetahui tentang pengelolaan tempat hiburan malam, khususnya ditempat ini apakah ada pekerja atau perempuan pendamping tamu bekerja masih dibawah umur, selain itu apakah ada anggota DPRD yang sering datang mabuk-mabukan dan membuat keributan ditempat ini” katanya.

Menanggapi hal tersebut, reymond menjelaskan bahwa semua pekerja khususnya ladies yang bekerja ditempatnya sudah cukup umur, juga tidak ada anggota DPRD yang sering datang.

“Pekerja kami semua sudah cukup umur, saat terima kerja kami cek kartu identitas, selain itu kami periksa juga kesehatan” katanya.

Ia juga menambahkan pekerja dikontrak per tiga bulan, setelah itu mereka dibebaskan memilih, mau tetap bekerja atau pulang kampung.

Terkait kedatangan anggota Dewan ditempatnya, Reymond menjelaskan selama ini yang datang hanya masyarakat umum maupun karyawan.

“Saya tidak tahu kalau ada anggota DPRD yang datang, biasanya karyawan atau masyarakat umum, biasanya langsung masuk ruang karaoke jadi tidak kenal semua orang” katanya. (tim)

Administrator Timika Bisnis