Pemkab Mimika Bentuk Tim Evaluasi Kinerja 133 Kepala Kampung

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja 133 kepala kampung di seluruh wilayah Mimika. Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat perdana yang digelar di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Mimika, Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Abraham Kateyau, serta dihadiri para kepala distrik.

Abraham menjelaskan, pembentukan tim evaluasi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah sekaligus penyesuaian terhadap ketentuan terbaru terkait perpanjangan masa jabatan kepala kampung.

Menurutnya, masa jabatan kepala kampung sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025. Namun, berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan mereka diperpanjang selama dua tahun sehingga diperlukan evaluasi kinerja secara menyeluruh.

“Ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan daerah dan instruksi bupati. Masa jabatan kepala kampung yang seharusnya berakhir pada Desember lalu diperpanjang selama dua tahun, sehingga selama masa berjalan ini perlu dilakukan evaluasi,” ujar Abraham.

Ia menambahkan, hasil evaluasi akan diserahkan kepada panitia untuk menentukan apakah kepala kampung yang bersangkutan masih layak melanjutkan tugas atau tidak.

“Hari ini kita mengumpulkan tim evaluasi untuk menilai kinerja kepala-kepala kampung. Hasilnya nanti akan kita bahas dan dilaporkan kepada panitia yang lebih tinggi untuk menentukan kelayakan mereka melanjutkan jabatan,” katanya.

Tim teknis yang dibentuk juga bertugas menyiapkan seluruh dokumen dan bahan evaluasi sebelum diserahkan kepada panitia.

Ia menjelaskan bahwa Pembentukan tim ini merupakan turunan dari regulasi yang berlaku, baik dari Peraturan Daerah maupun peraturan kementerian terkait.
Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian antara lain pengelolaan anggaran kampung, khususnya penggunaan dana desa, serta kondisi sosial masyarakat di masing-masing kampung.

Untuk mendukung proses evaluasi, pemerintah daerah meminta dokumen penggunaan anggaran kampung dalam dua tahun terakhir sebagai bahan referensi. Seluruh dokumen tersebut ditargetkan sudah diterima sebelum 30 Maret 2026.

Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah harus segera mengambil keputusan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung mulai 1 April 2026.

“Sebelum tanggal 30 Maret semua dokumen harus sudah masuk, karena per 1 April sudah harus ada keputusan terkait Plt kepala kampung,” jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan kepala kampung selama dua tahun ke depan.

Di sisi lain kata Abraham, pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan proses pemilihan kepala kampung yang direncanakan dimulai pada pertengahan 2027.

Abraham menekankan pentingnya dukungan para kepala distrik dalam proses evaluasi tersebut karena mereka memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi kampung di wilayah masing-masing.

“Peran kepala distrik sangat penting karena mereka yang paling mengetahui kondisi kampung. Data dan dokumen yang ada di distrik akan sangat membantu proses evaluasi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, tim evaluasi dijadwalkan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada Senin (16/3/2026) di ruang rapat BPKAD Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *