Pemkab Diminta Tunda Renovasi Gedung Perpustakaan Sebelum Bayar Klaim Pemilik Tanah

Anggota DPRD Mimika dari Komisi C, Leonardsu Kocu/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Anggota DPRD Mimika dari Komisi C, Leornardus Kocu meminta kepada Pemkab Mimika melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika agar jangan dulu melakukan program renovasi gedung perpustakaan sampai tanah itu dilunasi sisa pembayaran klaim pemilik tanah yang telah menang dalam gugatan hukum.

“Pemerintah Daerah Mimika diminta untuk membayarkan sisa pembayaran lahan Gedung Perpustakaan Daerah, sebagaimana keputusan Inkrach dari Pengadilan Negeri Timika yang memenangkan penggugat atas nama Moses Nawipa,”tegas Leonardus Kocu kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Kamis (10/3/2022).

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Leonardus Kocu, mendorong pemerintah menaati putusan hakim yang telah inkrach atau berkekuatan hukum tetap, terkait pelunasan lahan gedung perpustakaan Mimika, tepatnya di samping Graha Emeneme Yauware Timika.

Politisi asal partai Perindo itu mengungkapkan, sengketa hukum melawan Pemerintah Daerah Mimika itu telah dimenangkan penggugat atas nama Moses Nawipa, sehingga pemerintah perlu melunasi sisa pembayaran tanah seluas 2 hektar itu seharga 3 milyar rupiah lebih, dari total 5 milyar.

“Putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang bernomor 66/Pdt.G/2021/PN Tim tertanggal putusan 14 Februari 2022 itu dianggap inkrach karena sampai batas waktu yang ditetapkan Pemkab Mimika tidak melakukan upaya hukum atau naik banding terhadap putusan itu,”katanya.

Leo berharap pelunasan lahan itu dapat dianggarkan di APBD Pemkab Mimika tahun 2023, atau dalam perubahan APBD 2022 ini.

Selain itu ia, Leo Kocu  agar Pemkab Mimika melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika agar jangan dulu melakukan program renovasi gedung perpustakaan lantaran dinas terkait sempat mengajukan anggaran sebesar 15 milyar rupiah untuk renovasi gedung perpustakaan, namun belum disetujui Dewan.

Dijelaskan, bahwa gedung perpustakaan dinilainya penting agar memperlengkapi masyarakat terlebih khusus generasi muda dengan berbagai ilmu pengetahuan dari buku. Namun ia mendorong agar pemerintah menyelesaikan pembayaran tanah gedung perpustakaan itu, agar tidak ada kendala lagi yang muncul ke depan saat dinas sudah menjalankan programnya lewat keberadaan Gedung Perpustakaan Daerah.

Ia juga mendorong agar pemerintah selalu teliti ke depan, terkait masalah pembelian atau pembebasan lahan yang di atasnya dibangun fasilitas publik milik pemerintah, agar tidak terjadi pemborosan anggaran seperti untuk membiayai sengketa tanah pemerintah versus warga, dalam hal ini Gedung Perpustakaan Daerah. (*opa)

Administrator Timika Bisnis