MIMIKA,(timikabisnis.com) – Minyak goreng merek Minyakita berlabel “Bantuan Pangan Dilarang untuk Diperjualbelikan” diduga beredar bebas di pasaran Mimika. Produk ini seharusnya menjadi hak masyarakat penerima bantuan, namun ditemukan dijual kembali melalui forum jual beli online Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Hal ini mencuat setelah seorang warga Mimika, berinsial ‘C’, membeli empat karton Minyakita kemasan dua liter melalui aplikasi Facebook. Setiap karton berisi enam kemasan ukuran dua liter dengan harga Rp210 ribu per karton. Setelah menerima barang, ia menemukan stiker bertuliskan “Bantuan Pangan Dilarang untuk Diperjualbelikan” pada setiap kemasan.
Ia mengaku sering membeli dari penjual yang sama, tetapi baru kali ini menemukan label bantuan pada produknya.
“Saya sering beli di dia (penjual), Namun baru kali ini ada kemasan yang bertuliskan ‘tidak untuk diperjualbelikan’ tersebut,”ujarnya.
Ia menyayangkan temuan itu karena minyak tersebut diduga tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya. Ia juga khawatir masih ada pembeli lain yang mengalaminya tanpa menyadari.
“Takutnya bukan cuma saya yang mengalaminya. Jika benar ini bantuan, sangat disayangkan karena tidak tersalurkan kepada yang berhak,” tambahnya.
Sementara Penjual (minyakita) langganan si C ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya label bantuan pada kemasan.
“Barang (minyakita) diperoleh dari sejumlah distributor dan langsung dijual kembali ke kios tanpa membuka isi karton,” jelasnya meminta namanya jangan dipublikasikan.
Kemudian,Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika, Dedy Wahyudi, membenarkan adanya penyaluran bantuan minyak goreng kemasan dua liter dengan merek Minyakita.
Ia menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan pada Januari lalu melalui pemerintah distrik dan kelurahan, disaksikan aparat setempat, serta didokumentasikan melalui berita acara serah terima.
“Jika ditemukan penerima yang menjual kembali bantuan, maka hal itu merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (20/2/2026).
Dedy menambahkan, pihaknya rutin melakukan monitoring, dan sebelum temuan ini, belum pernah ditemukan kemasan berlabel bantuan diperjualbelikan secara bebas.
Ia menegaskan bahwa penyaluran dilakukan sesuai prosedur dan diawasi aparat setempat.
“Jika ada pelanggaran di lapangan, silakan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.(Liddya Bahhy)

