MIMIKA, (timikabisnis.com) – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Mimika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara resmi melakukan penghapusan denda pajak daerah tahun 2025.
Penghapusan denda pajak ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa pajak daerah adalah pajak yang dikeluarkan oleh peraturan Bupati. Dimana penghapusan sanksi pajak ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat, membantu melunaskan penunggakan serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.
” Ternyata setelah kami cek, banyak masyarakat yang punya denda terhadap pajak. Tapi ke depan saya berharap agar masyarakat harus sadar untuk membayar pajak dan lain-lain,” ucap John.
Penghapusan sanksi administratif pajak ini juga, sebagai bagaian, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga HUT ke-29 Mimika Oktober Mendatang.
” Maka sebagai apresiasi kepada seluruh masyarakat kami berikan pembebasan dan penghapusan terhadap sanksi administratif pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan di satu sisi Pemerintah Pusat mengharuskan pemerintah daerah melakukan peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Sekarang sistem pembayaran dan pemberian insentif dari Pusat yang disesuaikan dengan PAD, namun karena melihat kenyataan akan tingginya denda pajak di daerah maka kita bebaskan dendanya,” jelasnya.
Dengan demikian Ia berharap agar dengan adanya pembebasan pajak daerah, kedepannya masyarakat harus taat sadar dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
” Denda dari tahun berapa pun dihapuskan dan tidak ada pembatasan periode. Sehingga saya berharap setelah penghapusan ini, masyarakat pun sadar dan taat bayar pajak,” tuturnya.
Untuk diketahui pembebasan pajak ini mulai berlaku hari ini hingga Desember 2025. (Lyddia Bahy)

